Perpanjangan Batas waktu Pelaporan SLIK Bulan data Agustus 2020
Menunjuk Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional dan mempertimbangkan arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 10 Juni 2020 terkait adaptasi kebiasaan baru agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penulara COVID-19, dengan ini kami sampaikan bahwa batas waktu pelaporan SLIK di perpanjang selama 5 (lima) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan debitur dan/atau koreksi laporan debitur. Sehubungan dengan hal tersebut, batas waktu penyampaian laporan debitur dan/atau koreksi laporan debitur bulan data Agustus 2020 yang semula adalah tanggal 14 September 2020 disesuaikan menjadi tanggal 21 September 2020.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 September 2020
Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan
Irnal Fiscal lutfi