Cara Mudah untuk Pelaporan SLIK

Apakah SLIK itu?
SLIK adalah sistem informasi terpadu yang dikelola oleh OJK yang akan memberikan layanan informasi kepada pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. Pada tahap awal implementasi, SLIK akan memberikan layanan informasi debitur menggantikan peranan dari Sistem Informasi Debitur (SID) sebagai Public Credit Registry di Indonesia.

Bagaimana cara memperoleh user id SLIK?
Pelapor dapat menyampaikan permohonan permintaan user id SLIK melalui surat kepada: Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan, Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, Menara Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta, 10350

Siapa pihak yang berhak memperoleh informasi debitur?
Pihak yang dapat memperoleh informasi debitur adalah : Pelapor, Debitur yang bersangkutan, LPIP, Pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai dengan Undang-Undang