Wamen serahkan keputusan model Koperasi Merah Putih ke musyawarah desa

Denpasar (ANTARA) – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diserahkan keputusannya kepada musyawarah desa.

Ferry dalam sosialisasinya di Denpasar, Bali, Selasa, menyebut pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah wajib dengan pilihan tiga model pembentukan yaitu pendirian baru, pengembangan, atau revitalisasi dengan koperasi yang sudah ada.

“Musyawarah desa agendanya pembentukan koperasi desa, ada tiga pendekatan, kalau desanya belum ada koperasi bisa bikin baru, kalau misalkan sudah ada kita lihat juga koperasinya perlu dikembangkan atau tidak, kalau misalkan ada contoh yang bagus kita ajak,” kata dia.

Di Bali sendiri, Wamenkop mendengar laporan keberhasilan sejumlah koperasi atau BUMDes. Pada kasus ini Koperasi Desa Merah Putih nantinya dapat mengajak yang sudah ada untuk kerjasama.

Baca juga: Kopdes Merah Putih solusi ekonomi tanpa bebani APBN

“Tapi bisa juga BUMDesnya tidak jalan, itu kan juga bisa meyakinkan, jadi kembali kepada musyawarah desa,” ujarnya.

Agenda musyawarah desa sendiri telah diatur dalam Juklak Menkop 1/2025 Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih, dimana selain menentukan model pembentukan dan struktur juga harus membahas bidang usaha yang hendak dijalankan.

Untuk model bisnis, Kementerian Koperasi memberi kesempatan desa melakukan kegiatan sesuai potensi dan kompetensi yang dimiliki.

Namun, pemerintah menitipkan agar Koperasi Desa Merah Putih juga menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) yang selama ini dinilai belum optimal untuk masyarakat.

“Namanya kredit usaha rakyat, tapi rakyat susah akses, jadi kita memang dalam skema yang sedang diatasi oleh Kementerian Keuangan dan BUMN karena kalau KUR yang seperti sekarang hanya bisa digunakan sekali kemudian tidak bisa lagi,” kata Wamenkop.

Baca juga: Wamenkop apresiasi upaya akselerasi digital Koperasi Kopelindo

Dengan kewenangan desa yang diberikan pemerintah pusat ini jadi bukti bahwa meskipun program ini sifatnya berangkat dari atas (arahan pusat) tetap menerapkan kaedah koperasi yaitu musyawarah.

Menurut Ferry yang terpenting saat ini desa segera menggelar musyawarah desa sehingga bisa dilakukan percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan melanjutkan ke teknis selanjutnya mengenai pengelolaan koperasi.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025

source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses