AJB Bumiputera berjanji bayar hak pekerja sesuai ketersediaan dana
Manajemen tetap berkomitmen pembayaran hak-hak pekerja yang masih menjadi kewajiban perusahaan untuk dilaksanakan pembayarannya sesuai ketersediaan dana.
Jakarta (ANTARA) – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berjanji akan membayar hak 624 karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketersediaan dana.
“Manajemen tetap berkomitmen pembayaran hak-hak pekerja yang masih menjadi kewajiban perusahaan untuk dilaksanakan pembayarannya sesuai ketersediaan dana,” kata Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 M Hery D dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Hery menjelaskan PHK terhadap 624 karyawan itu merupakan bentuk efisiensi dan rencana penyehatan keuangan (RPK). Salah satu program RPK, yakni program rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku.
“PHK dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 dikarenakan perusahaan sekian tahun merugi, sehingga perlu dilakukan efisiensi dan berdasarkan rencana penyehatan keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan oleh OJK,” ujar Hery.
Hery juga menjabarkan asal usul nama-nama pekerja yang terdampak PHK pada program rasionalisasi SDM. Menurut dia, para pekerja terdampak tersebut berasal atau diinisiasi oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 yang meminta PHK, terhitung 1 Desember 2024 yang diterima oleh manajemen.
Hery menyatakan kepastian pembayaran hak pekerja terdampak PHK telah termuat dalam surat manajemen sebagaimana diterima seluruh pekerja itu.
Hanya saja, pekerja tersebut belum membuat pernyataan untuk persetujuan administrasi pencairan DPLK dan BPJS TK. Hal ini yang membuat hak pekerja belum dapat diterima manfaatnya.
Sementara itu, sisa hak untuk 1 x UU normatif akan dibayarkan secara penuh dengan waktu persiapan 3 bulan sejak surat diterima pekerja yang terkena PHK.
Di sisi lain, Hery mengatakan manajemen juga menegakkan supremasi hukum dengan menindak pihak-pihak yang melakukan penyimpangan terhadap pelanggaran. Misalnya, seperti pencairan dana PB 2023 sebesar Rp165 miliar.
Terkait pelaksanaan penilaian kembali pihak utama, menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Selanjutnya pelaksanaan RPK oleh manajemen wajib dilaporkan kepada OJK selaku pengawas sebelum tanggal 10 setiap bulannya,” ujarnya pula.
Lebih lanjut, merespons aksi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 di Jakarta, Senin (28/4), Hery mengaku pihaknya belum mengetahui secara persis materi evaluasi yang digunakan oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912.
“Pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 sampai dengan saat ini belum pernah berkomunikasi dengan Rapat Umum Anggota (RUA) dan Dewan Komisaris dalam memberikan aspirasinya, sehingga bagaimana SP NIBA AJB Bumiputera 1912 untuk aktif menciptakan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, apalagi ikut serta menjaga eksistensi AJB Bumiputera 1912,” kata dia lagi.
Sebelumnya, pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Pekerja NIBA Bumiputera 1912 membawa poster saat berunjuk rasa di depan Wisma Bumiputera, Jakarta, Senin (28/4).
Dalam aksinya para mantan karyawan AJB Bumiputera 1912 itu menyesalkan Program Penyehatan Keuangan yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 624 pegawai dan prosesnya dinilai dilakukan secara tidak transparan serta meminta agar hak-hak mereka yang belum dipenuhi segera diberikan.
Baca juga: OJK: AJB Bumiputera bayarkan klaim Rp167,76 miliar ke pemegang polis
Baca juga: PKBI minta aparat hukum usut kasus hilangnya dana AJB Bumiputera 1912
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025