Permintaan Tanggapan Atas RPOJK tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK

Dalam rangka penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, maka OJK bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.

Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 26 Agustus 2020 melalui surat dan email kepada:
  1. Sdr. Riki Ferdian (email: riki_f@ojk.go.id);
  2. Sdr. Torang Diola Tambunan (email: diola.tambunan@ojk.go.id).

 

Link lampiran : klik disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses