Mekanisme Aliran Data dan Informasi dalam Aplikasi SLIK
Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan IKNB) menyampaikan data debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin dan data terkait lainnya ke PCR yang dikelola oleh OJK.
Selanjutnya, data yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan diolah oleh OJK menjadi informasi perkreditan yang dapat diakses oleh Lembaga Jasa Keuangan sebagai informasi tambahan dalam analisis pemberian kredit dan manajemen risiko. Untuk kebutuhan internal OJK, data tersebut dapat diolah sebagai informasi yang menunjang tugas pengawasan, perizinan, penelitian, statistik dan pelayanan kepada masyarakat.
Data tersebut juga dapat digunakan oleh stakeholders Otoritas Jasa Keuangan seperti BI dan LPS untuk pelaksanaan tugas. Data yang diperoleh OJK dari Lembaga Jasa Keuangan dimanfaatkan oleh LPIP untuk diolah lebih lanjut. Untuk melengkapi data yang diperoleh dari OJK, LPIP juga mengumpulkan data dari non lembaga keuangan.
LPIP mengolah data dari OJK dan data tambahan dari non lembaga keuangan untuk diolah menjadi informasi perkreditan yang beragam, komprehensif, dan bernilai tambah untuk digunakan oleh lembaga keuangan sebagai informasi tambahan dalam analisis pemberian kredit dan manajemen risiko.
Data yang diolah LPIP dapat digunakan juga oleh OJK untuk membantu pelaksanaan tugas. Informasi kredit yang dihasilkan oleh OJK dan LPIP dapat diakses oleh masyarakat selaku debitur untuk mengetahui kondisi dirinya sendiri.
Sumber : Booklet SLIK OJK