Penetapan Perusahaan Pembiayaan menjadi Pelapor SLIK
Sesuai Pasal 38 Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2017 (POJK SLIK) tanggal 5 Mei 2017 dan Surat Edaran OJK No. 50/SEOJK.03/2017 (SEOJK SLIK) tanggal 27 September 2017 masing-masing tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, diatur bahwa BPR, BPRS, dan Perusahaan pembiayaan yang pada saat POJK SLIK mulai berlaku belum menjadi pelapor Sistem Informasi Debitur (SID) wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2018.
Dengan ketentuan tersebut, maka seluruh perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia wajib melaporkan laporan debitur ke SLIK per tanggal 1 Januari 2019. Namun OJK masih memberikan kelonggaran batas waktu untuk pengiriman awal laporan SLIK untuk Perusahaan Pembiayaan adalah tanggal 12 April 2019 (bulan keempat terhitung sejak ditetapkan sebagai pelapor oleh OJK).
Untuk itu segeralah mendaftar kepada seluruh perusahaan pembiayaan, agar terhindar dari ketentuan denda dan terlambat melaporkan.
Semoga berhasil dan sukses pelaporannya.