Siapa pihak yang berhak memperoleh informasi debitur?
Pihak yang dapat memperoleh informasi debitur adalah :
- Pelapor
- Debitur yang bersangkutan
- LPIP
- Pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai dengan Undang-Undang
Sumber : FAQ web slik ojk
Website Resmi Konsultan SLIK OJK